Kenapa gaji pokok tidak boleh disamakan?
Kami asumsikan yang Saudara maksud dengan UMR adalah Upah Minimum Regional. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Permenaker No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum (“Permenaker
01/1999”), Upah Minimum Regional dibagi menjadi Upah Minimum Regional
Tingkat I (UMR Tk. I) yang berlaku yang berlaku di satu Provinsi, dan
Upah Minimum Regional Tingkat II yang merupakan upah
minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya, atau menurut
wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah
tertentu.
Kemudian, berdasarkan Pasal I Kepmenakertrans No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000,
istilah UMR Tk. I diubah menjadi “Upah Minimum Provinsi” (“UMP”),
sedangkan istilah UMR Tk. II diubah menjadi “Upah Minimum
Kabupaten/Kota” (“UMK”). Sayangnya, Saudara tidak menyebutkan yang
Saudara maksud adalah UMR Tk. I/UMP ataukah UMR Tk. II/UMK.
Namun, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Akan tetapi, berdasarkan Pasal 3 ayat [1] Kepmenakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum,
pengusaha yang tidak mampu membayar upah pekerja sesuai upah minimum
dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur
melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Penjelasan selengkapnya mengenai prosedur mengajukan penangguhan upah
minimum, dapat disimak di dalam artikel Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Permenaker 01/1999,
ketentuan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa
kerja kurang dari 1 tahun. Jika masa kerja pekerja lebih dari 1 tahun,
maka penentuan upah pekerja dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha (Pasal 14 ayat [3] Permenaker 01/1999).
Ketentuan
UMP maupun UMK menentukan besar upah minimum yang berlaku untuk wilayah
yang dimaksud. Oleh karena itu, walaupun perusahaan berbentuk CV dan
memiliki karyawan kurang dari 10 orang, ketentuan UMP atau UMK tetap
berlaku, dengan asumsi para pekerja memiliki masa kerja di bawah 1
tahun.
Apabila
pengusaha tidak dapat membayar sesuai upah minimum, ia dapat mengajukan
permohonan penangguhan. Akan tetapi, jika si pengusaha tidak
mendapatkan persetujuan untuk penangguhan penerapan upah minimum dari
Gubernur, dan tetap membayar upah pekerja di bawah upah minimum, maka
dia akan dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta
(lihat Pasal 185 ayat [1] UUK).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Komentar
Posting Komentar