Kenapa gaji pokok tidak  boleh disamakan? 

Kami asumsikan yang Saudara maksud dengan UMR adalah Upah Minimum Regional. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Permenaker No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum (“Permenaker 01/1999”), Upah Minimum Regional dibagi menjadi Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) yang berlaku yang berlaku di satu Provinsi, dan Upah Minimum Regional Tingkat II yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya, atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
 
Kemudian, berdasarkan Pasal I Kepmenakertrans No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000, istilah UMR Tk. I diubah menjadi “Upah Minimum Provinsi” (“UMP”), sedangkan istilah UMR Tk. II diubah menjadi “Upah Minimum Kabupaten/Kota” (“UMK”). Sayangnya, Saudara tidak menyebutkan yang Saudara maksud adalah UMR Tk. I/UMP ataukah UMR Tk. II/UMK.
 
Namun, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Akan tetapi, berdasarkan Pasal 3 ayat [1] Kepmenakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, pengusaha yang tidak mampu membayar upah pekerja sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Penjelasan selengkapnya mengenai prosedur mengajukan penangguhan upah minimum, dapat disimak di dalam artikel Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu.
 
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Permenaker 01/1999, ketentuan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika masa kerja pekerja lebih dari 1 tahun, maka penentuan upah pekerja dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha (Pasal 14 ayat [3] Permenaker 01/1999).
 
Ketentuan UMP maupun UMK menentukan besar upah minimum yang berlaku untuk wilayah yang dimaksud. Oleh karena itu, walaupun perusahaan berbentuk CV dan memiliki karyawan kurang dari 10 orang, ketentuan UMP atau UMK tetap berlaku, dengan asumsi para pekerja memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.
 
Apabila pengusaha tidak dapat membayar sesuai upah minimum, ia dapat mengajukan permohonan penangguhan. Akan tetapi, jika si pengusaha tidak mendapatkan persetujuan untuk penangguhan penerapan upah minimum dari Gubernur, dan tetap membayar upah pekerja di bawah upah minimum, maka dia akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta (lihat Pasal 185 ayat [1] UUK).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum
3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000
4.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

Komentar

Postingan Populer